Skip to main content

Cara Mendaftar E-Katalog untuk Penyedia

Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog

  1. Sudah memiliki Akun LPSE, jika belum klik link ini untuk melihat cara membuat Akun LPSE.
  2. Sudah mengisi data Penyedia pada aplikasi SIKAP, jika belum klik link ini untuk melihat cara mengisi data SIKAP.
  3. Mengisi Surat Pernyataan UKM, di tanda tangan diatas materai dan stempel. Setelah diisi kemudian surat di scan. Klik ini untuk download suratnya.
  4. Jika sudah siap, Anda dapat lanjut untuk mendaftar E-Katalog.

Langkah-Langkah Pendaftaran

  1. Kunjungi website E-Katalog. Klik https://e-katalog.lkpp.go.id
  2. Klik Menu Login (berada di kanan atas)
  3. Pilih Login Penyedia. Masukkan username dan password yang sama dengan Akun LPSE. Klik tombol Login.
  4. Untuk Penyedia yang baru pertama kali masuk E-Katalog akan diminta upload Surat Pernyataan UKM dan menyetujui syarat & ketentuan. Lanjut.
  5. Setelah berhasil Login, akan muncul beberapa informasi.
  6. Klik Tab Form, Tipe Penyedia pilih Kualifikasi Usaha Anda.
    Pada bagian Dokumen Pendukung: Ketik 'surat pernyataan ukm' kemudian klik Choose File lalu upload Surat Pernyataan UKM. Jika sudah Klik tombol Simpan yang berwarna biru.
  7. Setelah disimpan. Klik tombol Kembali, maka akan muncul halaman yang berisi data perusahaan yang sudah diinput sebelumnya di aplikasi SIKAP.

    Catatan:
    Bila yang muncul masih kosong seperti dibawah, silahkan isi data perusahaan terlebih dahulu pada aplikasi SIKAP https://sikap.lkpp.go.id
  8. Jika Anda sudah mengisi SIKAP namun data tetap kosong, coba Klik Menu Profil, Klik Pengaturan.
  9. Kemudian pilih Tab Informasi Penyedia, Klik tombol Sinkronisasi Sikap
  10. Selesai! Sampai langkah ini Anda sudah berhasil mendaftar E-Katalog. Selanjutnya Anda harus upload produk jual Anda. Untuk cara menambahkan produk, Anda dapat unduh file pada lampiran dibawah.

Lampiran Unduhan : Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pencantuman dan Penambahan Produk (Penyedia) - [6 Februari 2023]

Comments

Popular posts from this blog

Petunjuk Pendaftaran LPSE Bagi Pelaku Usaha

Daftar isi 1. Langkah-Langkah Pendaftaran 2. Persyaratan Verifikasi untuk PT/CV 3. Persyaratan Verifikasi untuk Konsultan Perorangan 4. Persyaratan Verifikasi untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro Proses pengadaan sudah dilakukan menggunakan sistem elektronik terintergrasi. Dengan akun LPSE ini, selain untuk mengikuti Tender/Seleksi juga digunakan untuk proses E-Katalog. LPSE bagi penyedia, saat ini terintergrasi dengan aplikasi SIKAP dan E-Katalog . Langkah-Langkah Pendaftaran Daftar online terlebih dahulu pada website https://lpse.melawikab.go.id Klik menu Pendaftaran Penyedia (berada di kanan atas) Daftar dengan email aktif Cek email anda apakah ada email masuk dari admin dengan judul Selesaikan Pendaftaran Akun SPSE Anda Buka email tersebut dan Klik Tombol Konfirmasi

Cara Input RUP Secara Manual

Daftar isi 1. Perlengkapan yang perlu disiapkan 2. Langkah-Langkah Input RUP Secara Manual 2.1. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan 2.2. PPK Melengkapi Paket (Penyedia/Swakelola) 2.3. PA/KPA Mengumumkan Paket Perlengkapan yang perlu disiapkan: RKA/DPA. Sudah memiliki Akun PA/KPA dan Akun PPK untuk masing-masing instansi. Komputer/Laptop. Jaringan Internet. Kesabaran. Jika belum memiliki akun PA/KPA dan akun PPK, hubungi Bagian PBJ atau LPSE Langkah-Langkah Input RUP Secara Manual: A. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan PA/KPA Login ke dalam Aplikasi SIRUP: https://sirup.lkpp.go.id Klik Menu Kelola Data , Klik Kelola PKS