Daftar isi
Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog
- Sudah memiliki Akun LPSE, jika belum klik link ini untuk melihat cara membuat Akun LPSE.
- Sudah mengisi data Penyedia pada aplikasi SIKAP, jika belum klik link ini untuk melihat cara mengisi data SIKAP.
- Mengisi Surat Pernyataan UKM, di tanda tangan diatas materai dan stempel. Setelah diisi kemudian surat di scan. Klik ini untuk download suratnya.
- Jika sudah siap, Anda dapat lanjut untuk mendaftar E-Katalog.
Langkah-Langkah Pendaftaran
- Kunjungi website E-Katalog. Klik https://e-katalog.lkpp.go.id
- Klik Menu Login (berada di kanan atas)
- Pilih Login Penyedia. Masukkan username dan password yang sama dengan Akun LPSE. Klik tombol Login.
- Untuk Penyedia yang baru pertama kali masuk E-Katalog akan diminta upload Surat Pernyataan UKM dan menyetujui syarat & ketentuan. Lanjut.
- Setelah berhasil Login, akan muncul beberapa informasi.
- Klik Tab Form, Tipe Penyedia pilih Kualifikasi Usaha Anda.
Pada bagian Dokumen Pendukung: Ketik 'surat pernyataan ukm' kemudian klik Choose File lalu upload Surat Pernyataan UKM. Jika sudah Klik tombol Simpan yang berwarna biru. - Setelah disimpan. Klik tombol , maka akan muncul halaman yang berisi data perusahaan yang sudah diinput sebelumnya di aplikasi SIKAP.
Catatan:
Bila yang muncul masih kosong seperti dibawah, silahkan isi data perusahaan terlebih dahulu pada aplikasi SIKAP https://sikap.lkpp.go.id - Jika Anda sudah mengisi SIKAP namun data tetap kosong, coba Klik Menu Profil, Klik Pengaturan.
- Kemudian pilih Tab Informasi Penyedia, Klik tombol Sinkronisasi Sikap
- Selesai! Sampai langkah ini Anda sudah berhasil mendaftar E-Katalog. Selanjutnya Anda harus upload produk jual Anda. Untuk cara menambahkan produk, Anda dapat unduh file pada lampiran dibawah.
Lampiran Unduhan : Petunjuk Penggunaan Aplikasi - Pencantuman dan Penambahan Produk (Penyedia) - [6 Februari 2023]
Comments
Post a Comment