Skip to main content

Petunjuk Pendaftaran LPSE Bagi Pelaku Usaha

Proses pengadaan sudah dilakukan menggunakan sistem elektronik terintergrasi. Dengan akun LPSE ini, selain untuk mengikuti Tender/Seleksi juga digunakan untuk proses E-Katalog.

LPSE bagi penyedia, saat ini terintergrasi dengan aplikasi SIKAP dan E-Katalog.

Langkah-Langkah Pendaftaran

  1. Daftar online terlebih dahulu pada website https://lpse.melawikab.go.id
  2. Klik menu Pendaftaran Penyedia (berada di kanan atas)
  3. Daftar dengan email aktif
  4. Cek email anda apakah ada email masuk dari admin dengan judul Selesaikan Pendaftaran Akun SPSE Anda
  5. Buka email tersebut dan Klik Tombol Konfirmasi, kemudian akan muncul form Pendaftaran Tahap 2. Isi keseluruhan form yang disediakan
  6. Setelah terisi klik Lanjutkan
  7. Lanjutkan dengan pengisian form selanjutnya
  8. Setelah terisi klik Lanjutkan
  9. Pada form selanjutnya pastikan Link LPSE adalah LPSE Kabupaten Melawi. Klik Daftar lalu klik oke.
  10. Setelah mendaftar, selanjutnya adalah tahap verifikasi. Siapkan syarat verifikasi yang ada dibawah, kemudian hubungi pihak LPSE Melawi atau Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Melawi untuk dilakukan verifikasi.
  11. Kirim syarat verifikasi ke email ukpbjmelawi@gmail.com
  12. Panduan pendaftaran lengkap dapat diunduh melalui link berikut: Panduan Penggunaan Aplikasi SIKaP 3.0 Pendaftaran Penyedia (Updated Juli 2022) Ver 1.1.pdf

Persyaratan Verifikasi untuk PT/CV :

  1. KTP direksi
  2. NPWP Perusahaan dan direktur
  3. SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir (jika ada)

Persyaratan Verifikasi untuk Konsultan Perorangan :

  1. KTP Konsultan
  2. NPWP Konsultan
  3. Ijazah
  4. Transkip Nilai
  5. Sertifikat Keahlian

Persyaratan Verifikasi untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro :

  1. KTP Perorangan/Pemilik Usaha
  2. NPWP Perorangan/Pemilik Usaha
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mendaftar E-Katalog untuk Penyedia

Daftar isi 1. Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog 2. Langkah-Langkah Pendaftaran 3. Lampiran Unduhan Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog Sudah memiliki Akun LPSE , jika belum klik link ini untuk melihat cara membuat Akun LPSE. Sudah mengisi data Penyedia pada aplikasi SIKAP , jika belum klik link ini untuk melihat cara mengisi data SIKAP. Mengisi Surat Pernyataan UKM , di tanda tangan diatas materai dan stempel. Setelah diisi kemudian surat di scan. Klik ini untuk download suratnya . Jika sudah siap, Anda dapat lanjut untuk mendaftar E-Katalog. Langkah-Langkah Pendaftaran Kunjungi website E-Katalog. Klik https://e-katalog.lkpp.go.id Klik Menu Login (berada di kanan atas) Pilih Login Penyedia. Masukkan username dan password yang sama dengan Akun LPSE. Klik tombol Login. Untuk Penyedia yang baru pertama kali masuk E-Katalog akan diminta upload Surat Pernyataan UKM dan menyetuj

Cara Input RUP Secara Manual

Daftar isi 1. Perlengkapan yang perlu disiapkan 2. Langkah-Langkah Input RUP Secara Manual 2.1. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan 2.2. PPK Melengkapi Paket (Penyedia/Swakelola) 2.3. PA/KPA Mengumumkan Paket Perlengkapan yang perlu disiapkan: RKA/DPA. Sudah memiliki Akun PA/KPA dan Akun PPK untuk masing-masing instansi. Komputer/Laptop. Jaringan Internet. Kesabaran. Jika belum memiliki akun PA/KPA dan akun PPK, hubungi Bagian PBJ atau LPSE Langkah-Langkah Input RUP Secara Manual: A. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan PA/KPA Login ke dalam Aplikasi SIRUP: https://sirup.lkpp.go.id Klik Menu Kelola Data , Klik Kelola PKS