Skip to main content

Cara Mengisi Data SIKAP Bagi Penyedia

Pastikan Anda sudah memiliki Akun LPSE. Karena Anda masuk SIKAP dengan username dan password Akun LPSE.

Langkah-Langkah Mengisi SIKAP

  1. Kunjungi website SIKAP dengan klik https://sikap.lkpp.go.id/
  2. Klik Menu MASUK (berada di kanan atas)
  3. Masukkan username yang sama dengan Akun LPSE. Klik MASUK
  4. Masukkan password yang sama dengan Akun LPSE dan kode keamanan. Klik MASUK
  5. Klik tombol CEK NPWP dan CEK KSWP. Lalu Validasi.
  6. Klik Menu IZIN USAHA, Anda akan input surat izin berusaha/NIB/SIUP dan surat izin lainnya jika ada
  7. Klik tombol + TAMBAH
  8. Pada pilihan Jenis Izin Usaha ketik 'nomor induk berusaha'. Lalu pada pilihan Nomor Surat, ketik nomor NIB. Lalu Klik Tombol Cek OSS.
  9. Pastikan muncul daftar KBLI, klik Validasi.
  10. Jika daftar KBLI kosong dan tidak sesuai NIB Anda, berkoordinasilah dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau kunjungi website oss.go.id secara mandiri, klik tab 'Informasi' dan 'Petunjuk Teknis'. Jika masih kebingungan untuk pengisian data proyek OSS tersebut, silakan hubungi call centre OSS BKPM.
  11. Jika sudah benar, Klik tombol SIMPAN.
  12. Selanjutnya tambahkan informasi pemilik. Klik Menu MANAJERIAL.
  13. Klik TARIK PEMILIK NIB. Ceklis nama yang muncul dan SIMPAN. Anda juga dapat menambahkan personil dengan klik tombol + TAMBAH.
  14. Silakan lengkapi data pada menu lainnya seperti AKTA, SDM, PENGALAMAN, dll.
  15. Jika data sudah dilengkapi semua, sinkronkan data SIKAP ini dengan aplikasi LPSE Melawi
  16. Caranya masuk ke LPSE Melawi https://lpse.melawikab.go.id
  17. Login dengan Akun LPSE Anda
  18. Setelah berhasil login. Klik Menu DATA PENYEDIA
  19. Scroll kebawah, klik tombol Sinkronisasi. Anda juga dapat mengubah data dengan klik tombol Ubah Data yang akan mengarah ke aplikasi SIKAP.

Petunjuk lengkap dapat Anda unduh pada link berikut:

Comments

Popular posts from this blog

Petunjuk Pendaftaran LPSE Bagi Pelaku Usaha

Daftar isi 1. Langkah-Langkah Pendaftaran 2. Persyaratan Verifikasi untuk PT/CV 3. Persyaratan Verifikasi untuk Konsultan Perorangan 4. Persyaratan Verifikasi untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro Proses pengadaan sudah dilakukan menggunakan sistem elektronik terintergrasi. Dengan akun LPSE ini, selain untuk mengikuti Tender/Seleksi juga digunakan untuk proses E-Katalog. LPSE bagi penyedia, saat ini terintergrasi dengan aplikasi SIKAP dan E-Katalog . Langkah-Langkah Pendaftaran Daftar online terlebih dahulu pada website https://lpse.melawikab.go.id Klik menu Pendaftaran Penyedia (berada di kanan atas) Daftar dengan email aktif Cek email anda apakah ada email masuk dari admin dengan judul Selesaikan Pendaftaran Akun SPSE Anda Buka email tersebut dan Klik Tombol Konfirmasi

Cara Mendaftar E-Katalog untuk Penyedia

Daftar isi 1. Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog 2. Langkah-Langkah Pendaftaran 3. Lampiran Unduhan Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog Sudah memiliki Akun LPSE , jika belum klik link ini untuk melihat cara membuat Akun LPSE. Sudah mengisi data Penyedia pada aplikasi SIKAP , jika belum klik link ini untuk melihat cara mengisi data SIKAP. Mengisi Surat Pernyataan UKM , di tanda tangan diatas materai dan stempel. Setelah diisi kemudian surat di scan. Klik ini untuk download suratnya . Jika sudah siap, Anda dapat lanjut untuk mendaftar E-Katalog. Langkah-Langkah Pendaftaran Kunjungi website E-Katalog. Klik https://e-katalog.lkpp.go.id Klik Menu Login (berada di kanan atas) Pilih Login Penyedia. Masukkan username dan password yang sama dengan Akun LPSE. Klik tombol Login. Untuk Penyedia yang baru pertama kali masuk E-Katalog akan diminta upload Surat Pernyataan UKM dan menyetuj

Cara Input RUP Secara Manual

Daftar isi 1. Perlengkapan yang perlu disiapkan 2. Langkah-Langkah Input RUP Secara Manual 2.1. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan 2.2. PPK Melengkapi Paket (Penyedia/Swakelola) 2.3. PA/KPA Mengumumkan Paket Perlengkapan yang perlu disiapkan: RKA/DPA. Sudah memiliki Akun PA/KPA dan Akun PPK untuk masing-masing instansi. Komputer/Laptop. Jaringan Internet. Kesabaran. Jika belum memiliki akun PA/KPA dan akun PPK, hubungi Bagian PBJ atau LPSE Langkah-Langkah Input RUP Secara Manual: A. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan PA/KPA Login ke dalam Aplikasi SIRUP: https://sirup.lkpp.go.id Klik Menu Kelola Data , Klik Kelola PKS