Skip to main content

Cara Input RUP Dengan Tarik Data SIPD

Perlengkapan yang perlu disiapkan:

  1. RKA/DPA.
  2. Sudah memiliki Akun PA/KPA dan Akun PPK untuk masing-masing instansi.
  3. Komputer/Laptop.
  4. Jaringan Internet.
  5. Kesabaran.
Jika belum memiliki akun PA/KPA dan akun PPK, hubungi Bagian PBJ atau LPSE

Langkah-Langkah Input RUP dengan Tarik Data SIPD:

A. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan

  1. PA/KPA Login ke dalam Aplikasi SIRUP: https://sirup.lkpp.go.id
  2. Klik Menu Kelola Data, Klik Tarik RKAD SIPD
    1. Pastikan Kode Satker sesuai dengan Kode Satker Anda
    2. Kode Satker ada di RKA/DPA dengan nama Unit Organisasi
  3. Klik Tarik RKA.
    1. Tunggu sampai Progres Tarik 100% dan Keterangan: Proses data sudah selesai, silahkan buka menu Rencana Kerja Anggaran
  4. Klik menu RUP, Klik Rencana Kerja Anggaran
  5. Pilih SKPD Anda, Klik tombol Simpan
  6. Pilih Program, pilih Kegiatan, dan pilih Sub-Kegiatan. Langkah ini untuk melihat RKA saja.
    1. Jika RKA sudah benar lanjut ke langkah berikutnya
    2. Jika detail RKA tidak sesuai atau GAGAL tarik data, artinya cara ini tidak berhasil Alternatifnya lakukan INPUT RUP SECARA MANUAL klik link ini untuk menuju halaman input RUP secara manual.
  7. Klik menu RUP, klik Struktur Anggaran, klik tombol Generate data dari SIPD untuk menampilkan nilai Total Belanja, Belanja Pengadaan, dll.
  8. Klik menu Kelola Data, Klik Kelola PKS, untuk menampilkan halaman Kelola Program
  9. Pada halaman Kelola Program, pada tabel kolom Actions, Klik icon tiga garis pada salah satu nama program, untuk menuju ke halaman Kelola Kegiatan
  10. Setelah muncul halaman Kelola Kegiatan, Klik icon pensil pada salah satu Nama Kegiatan, untuk menuju halaman Formulir Kegiatan
  11. Pada halaman Formulir Kegiatan, baris Alasan Revisi, pilih Delegasikan Kepada PPK
  12. Pada baris Delegasikan Kepada, pilih PPK di OPD Anda.
    *Jika di instansi Anda tidak ada PPK, maka PA yang menjadi PPK.
  13. Klik Simpan, jika sudah sesuai
  14. Ulangi langkah ke-8 sampai langkah ke-13 untuk mendelegasikan PPK ke semua kegiatan pada masing-masing program
  15. Jika PA sudah mendelegasikan semua kegiatannya kepada PPK, PA Keluar dari aplikasi SIRUP dengan klik nama PA-nya (berada di pojok kanan atas) kemudian klik Keluar
  16. Selanjutnya PPK yang melakukan melengkapi paket yang sudah didelegasikan oleh PA.

B. PPK Melengkapi Paket (Penyedia/Swakelola)

  1. PPK membuka halaman https://lpse.melawikab.go.id
  2. Klik Menu Login, Pilih Jenis User NON PENYEDIA
  3. Masukkan username, password, dan kode keamanan. Kemudian klik Login
  4. Setelah berhasil login, Klik link Aplikasi e-Procurement Lainnya (berada di bawah menu)
  5. Akan muncul halaman Portal Pengadaan Nasional, kemudian scroll kebawah sampai menemukan SiRUP, lalu klik tombol MASUK PRODUCTION, untuk menuju halaman aplikasi SIRUP
  6. Setelah muncul halaman SIRUP, Klik menu RUP, klik Rencana Kerja Anggaran
  7. Pilih Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan untuk memunculkan ricnian RKA berupa kode, uraian, pagu, dll.
  8. Pada rincian RKA, perhatikan tabelnya.
    Terdapat kolom P singkatan dari Paket Penyedia.
    S = Paket Swakelola.
    Multiyears = paket akan selesai dalam waktu 2 tahun atau lebih.
    NP = Non Pengadaan.
  9. Sebelum melakukan ceklis, pahami 4 kategori dibawah ini:
    1. P - S - NP - M
    2. Metode Pemilihan: Pengadaan Barang (B) / Pekerjaan Konstruksi (PK) / Jasa Lainnya (JL)
    3. Metode Pemilihan: Jasa Konsultansi
  10. Jika sudah paham, lakukan ceklis pada rincian RKA.
    • Ceklis Uraian Yang Berwarna Kuning!
  11. Setelah semua ter-ceklis, klik tombol Generate Paket, lalu OK
  12. Jika sudah melakukan Generate Paket. Klik menu RUP, Klik Penyedia untuk menuju halaman Paket Penyedia
  13. Pilih Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan. Lalu Klik tombol Terapkan Filter
  14. Setelah muncul nama paketnya, Klik icon pensil yang berada di kolom Actions pada salah satu paket
  15. Akan muncul halaman Ubah Paket. Disini lengkapi data paketnya. Jika sudah klik Simpan
  16. Ulangi langkah ke-14 sampai ke-15 pada semua paket.
  17. Setelah semua data paket dilengkapi. Ceklis semua paket pada kolom FD.
  18. Setelah semua paket kolom FD ter-ceklis, klik tombol Finalisasi Draf. Kemudian Klik Finalkan. Jika berhasil akan muncul notifikasi Paket berhasil di finalkan.
  19. Setelah paket penyedia difinalisasi. Selanjutnya melengkapi data paket Swakelola. Klik menu RUP, klik Swakelola untuk menuju halaman Paket Swakelola.
  20. Langkahnya mirip seperti melengkapi data Paket Penyedia. Pilih Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan. Lalu Klik tombol Terapkan Filter
  21. Setelah muncul nama paketnya, Klik icon pensil yang berada di kolom Actions pada salah satu paket
  22. Akan muncul halaman Ubah Paket. Disini lengkapi data paketnya. Jika sudah klik Simpan
  23. Ulangi langkah ke-21 sampai ke-22 pada semua paket.
  24. Setelah semua data paket dilengkapi. Ceklis semua paket pada kolom FD.
  25. Setelah semua paket kolom FD ter-ceklis, klik tombol Finalisasi Draf. Kemudian Klik Finalkan. Jika berhasil akan muncul notifikasi Paket berhasil di finalkan.
  26. Setelah semua paket di-finalisasi draf. Selanjutnya PA mengumumkan paketnya.
  27. PPK Keluar dari SIRUP dan Logout dari LPSE.

C. PA/KPA Mengumumkan Paket

  1. PA/KPA Login kembali ke dalam Aplikasi SIRUP: https://sirup.lkpp.go.id
  2. Klik menu RUP, Klik Penyedia
  3. Akan muncul halaman PAKET PENYEDIA. Kemudian pilih Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan. Klik Terapkan Filter
  4. Ceklis semua paket yang akan diumumkan pada kolom U
  5. Setelah semua ter-ceklis. Klik tombol Umumkan Paket Penyedia. Klik Umumkan. Jika berhasil akan muncul notifikasi Paket berhasil di Umumkan
  6. Klik menu RUP. Klik Swakelola, untuk menuju halaman PAKET SWAKELOLA
  7. Lakukan hal yang sama pada paket Swakelola seperti langkah ke-4 sampai ke-5.
  8. Selamat! Semua paket telah ter-umumkan. 

Comments

Popular posts from this blog

Petunjuk Pendaftaran LPSE Bagi Pelaku Usaha

Daftar isi 1. Langkah-Langkah Pendaftaran 2. Persyaratan Verifikasi untuk PT/CV 3. Persyaratan Verifikasi untuk Konsultan Perorangan 4. Persyaratan Verifikasi untuk UMKM/Usaha Perorangan/Usaha Mikro Proses pengadaan sudah dilakukan menggunakan sistem elektronik terintergrasi. Dengan akun LPSE ini, selain untuk mengikuti Tender/Seleksi juga digunakan untuk proses E-Katalog. LPSE bagi penyedia, saat ini terintergrasi dengan aplikasi SIKAP dan E-Katalog . Langkah-Langkah Pendaftaran Daftar online terlebih dahulu pada website https://lpse.melawikab.go.id Klik menu Pendaftaran Penyedia (berada di kanan atas) Daftar dengan email aktif Cek email anda apakah ada email masuk dari admin dengan judul Selesaikan Pendaftaran Akun SPSE Anda Buka email tersebut dan Klik Tombol Konfirmasi

Cara Mendaftar E-Katalog untuk Penyedia

Daftar isi 1. Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog 2. Langkah-Langkah Pendaftaran 3. Lampiran Unduhan Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog Sudah memiliki Akun LPSE , jika belum klik link ini untuk melihat cara membuat Akun LPSE. Sudah mengisi data Penyedia pada aplikasi SIKAP , jika belum klik link ini untuk melihat cara mengisi data SIKAP. Mengisi Surat Pernyataan UKM , di tanda tangan diatas materai dan stempel. Setelah diisi kemudian surat di scan. Klik ini untuk download suratnya . Jika sudah siap, Anda dapat lanjut untuk mendaftar E-Katalog. Langkah-Langkah Pendaftaran Kunjungi website E-Katalog. Klik https://e-katalog.lkpp.go.id Klik Menu Login (berada di kanan atas) Pilih Login Penyedia. Masukkan username dan password yang sama dengan Akun LPSE. Klik tombol Login. Untuk Penyedia yang baru pertama kali masuk E-Katalog akan diminta upload Surat Pernyataan UKM dan menyetuj

Cara Input RUP Secara Manual

Daftar isi 1. Perlengkapan yang perlu disiapkan 2. Langkah-Langkah Input RUP Secara Manual 2.1. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan 2.2. PPK Melengkapi Paket (Penyedia/Swakelola) 2.3. PA/KPA Mengumumkan Paket Perlengkapan yang perlu disiapkan: RKA/DPA. Sudah memiliki Akun PA/KPA dan Akun PPK untuk masing-masing instansi. Komputer/Laptop. Jaringan Internet. Kesabaran. Jika belum memiliki akun PA/KPA dan akun PPK, hubungi Bagian PBJ atau LPSE Langkah-Langkah Input RUP Secara Manual: A. PA/KPA Mengelola Program - Kegiatan - Sub Kegiatan PA/KPA Login ke dalam Aplikasi SIRUP: https://sirup.lkpp.go.id Klik Menu Kelola Data , Klik Kelola PKS