Daftar isi 1. Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog 2. Langkah-Langkah Pendaftaran 3. Lampiran Unduhan Yang Perlu Disiapkan Penyedia Sebelum Mendaftar E-Katalog Sudah memiliki Akun LPSE , jika belum klik link ini untuk melihat cara membuat Akun LPSE. Sudah mengisi data Penyedia pada aplikasi SIKAP , jika belum klik link ini untuk melihat cara mengisi data SIKAP. Mengisi Surat Pernyataan UKM , di tanda tangan diatas materai dan stempel. Setelah diisi kemudian surat di scan. Klik ini untuk download suratnya . Jika sudah siap, Anda dapat lanjut untuk mendaftar E-Katalog. Langkah-Langkah Pendaftaran Kunjungi website E-Katalog. Klik https://e-katalog.lkpp.go.id Klik Menu Login (berada di kanan atas) Pilih Login Penyedia. Masukkan username dan password yang sama dengan Akun LPSE. Klik tombol Login. Untuk Penyedia yang baru pertama kali masuk E-Katalog akan diminta upload Surat Pernyataan UKM dan menyetuj
Comments
Post a Comment